Keabsahan Perkawinan Melalui Telepon: Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 1751/P/1989
Keywords:
perkawinan melalui telepon, keabsahan perkawinan, ijab kabul, Kompilasi Hukum Islam, putusan pengadilan.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan perkawinan melalui telepon berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1751/P/1989 dengan perspektif Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan hukum Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menetapkan perkawinan melalui telepon sebagai perkawinan yang sah karena ijab dan kabul dianggap memenuhi syarat dilakukan dalam satu majelis, yakni tidak diselingi perkataan atau tindakan yang memutus kesinambungan akad nikah. Putusan tersebut mencerminkan penafsiran terhadap konsep satu majelis yang menitikberatkan pada kesinambungan akad, bukan semata-mata kehadiran fisik para pihak.
Downloads
References
Ali, Z., 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Al-Jaziri, A. R., 2001. Kitab Al-Fiqh 'ala Al-Madzahib Al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Fikr. Rahman, A., 1992. Tindak Pidana dalam Syariat Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Al-Kasani, A. B., 2003. Bada'i Ash-Shana'i fi Tartib Asy-Syara'i. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Anwar, S., 2007. Metodologi Fiqh Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Ash-Shiddieqy, M. H., 2001. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
Asy-Syirazi, I. A., 1995. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi'i. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Basyir, A. A., 2000. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.
Cammack, M. E., & Feener, R. M., 2007. Islamic Law in Contemporary Indonesia: Ideas and Institutions. Cambridge: Harvard University Press.
Dahlan, A. R., 2010. Hukum Keluarga Islam. Malang: UIN Maliki Press.
Ghazaly, A. R., 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Harahap, Y., 2007. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.
Hooker, M. B., 2003. Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law.
Hosen, I., 2003. Fiqh Perbandingan. Jakarta: Yayasan Pustaka Nusantara.
Ibnu Qudamah, 1997. Al-Mughni. Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub.
Irianto, S., 2009. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kelsen, H., 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia.
Lev, D. S., 1972. Islamic Courts in Indonesia. Berkeley: University of California Press.
Manan, A., 2006. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama.
Marzuki, P. M., 2014. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
MD, M., 2010. Perkembangan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Mertokusumo, S., 2006. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Munawwir, A. W., 1997. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif.
Nasution, B. J., 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Nonet, P., & Selznick, P., 2003. Hukum Responsif. Bandung: Nusamedia.
Radbruch, G., 1950. Legal Philosophy. Translated by Kurt Wilk. Cambridge: Harvard University Press.
Ramulyo, M. I., 2004. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Rofiq, A., 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Sabiq, S., 2008. Fiqih Sunnah: Jilid 3. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Soemiyati, 2018. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Yogyakarta: Liberty.
Suparman, E., 2011. Hukum Waris dan Perkawinan Islam di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Syaifuddin, M., 2013. Hukum Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Syarifuddin, A., 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Thaha, A., 2011. Hukum Keluarga Islam dalam Perkembangan Zaman. Jakarta: Kencana.
Zuhaili, W., 2011. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Pendididikan dan Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



